1 1.
Apa pengertian simpan pinjam?
Jawab :
Simpan pinjam adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut.
2 2.
Apa saja rukun dan syarat simpan pinjam?
Jawab
:
a. Yang meminjamkan
-Ahli (berhak) berbuat baik sekehendaknya: anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkannya.
-Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, walau dengan jalan wakaf atau menyewa sekalipun, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karenanya yang meminjamkan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya. Hanya dia dizinkan mengambilnya, tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain.
-Ahli (berhak) berbuat baik sekehendaknya: anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkannya.
-Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, walau dengan jalan wakaf atau menyewa sekalipun, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karenanya yang meminjamkan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya. Hanya dia dizinkan mengambilnya, tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain.
b. Yang
Meminjam
Hendaklah dia orang yang ahli (berhak) menerima kebajikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebajikan.
Hendaklah dia orang yang ahli (berhak) menerima kebajikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebajikan.
c. Barang
yang dipinjam syaratnya
-Barang yang tentu ada manfaatnya
-Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak), oleh karenanya makanan dengan sifat untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan
-Lafadz: kata setengah orang, sah dengan tidak berlafadz
-Mengambil Manfaat Barang Yang Dipinjam
Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan.
-Barang yang tentu ada manfaatnya
-Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak), oleh karenanya makanan dengan sifat untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan
-Lafadz: kata setengah orang, sah dengan tidak berlafadz
-Mengambil Manfaat Barang Yang Dipinjam
Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan.
-Jika
Hilangnya Barang Yang Dipinjam
Kalau barang yang dipinjam hilang atau rusak sebab pemakaian yang dizinkan, yang meminjam tidak mengganti karena pinjam meminjam itu berarti percaya-mempercayai, tetapi kalau sebab lain wajib menggantinya.
-Mengembalikan Yang Dipinjam
Kalau mengembalikan barang yang dipinjam tadi berhajat pada ongkos maka ongkos itu hendaknya dipikul oleh yang meminjam.
Kalau barang yang dipinjam hilang atau rusak sebab pemakaian yang dizinkan, yang meminjam tidak mengganti karena pinjam meminjam itu berarti percaya-mempercayai, tetapi kalau sebab lain wajib menggantinya.
-Mengembalikan Yang Dipinjam
Kalau mengembalikan barang yang dipinjam tadi berhajat pada ongkos maka ongkos itu hendaknya dipikul oleh yang meminjam.
3. Pengertian Syirkah ?
Jawab
:
syirkah adalah suatu akad antara
dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan.
4. Rukun dan Syarat syirkah ?
Jawab :
1.
Rukun Syirkah
Adapun menurut pendapat jumhur ulama, rukun syirkah ada 3 yaitu :
a. Shighat (Ijab kabul)
b. ‘Aqidain (dua orang pihak yang berakad)/Syarik)
c. Ma’qud ‘alaih/Objek akad (harta, pembagian kerja, pembagian laba dan kerugian)
2. Syarat-syarat Syirkah
Ada 2 syarat yang bertalian dengan semua bentuk syirkah :
a. Berkenaan dengan objek akad (harta dan keuntungan) :
i. Benda (harta) harus diterima sebagai perwakilan (dinar atau dirham)
ii. Pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui oleh kedua belah pihak, misal setengah atau sepertiga.
Adapun menurut pendapat jumhur ulama, rukun syirkah ada 3 yaitu :
a. Shighat (Ijab kabul)
b. ‘Aqidain (dua orang pihak yang berakad)/Syarik)
c. Ma’qud ‘alaih/Objek akad (harta, pembagian kerja, pembagian laba dan kerugian)
2. Syarat-syarat Syirkah
Ada 2 syarat yang bertalian dengan semua bentuk syirkah :
a. Berkenaan dengan objek akad (harta dan keuntungan) :
i. Benda (harta) harus diterima sebagai perwakilan (dinar atau dirham)
ii. Pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui oleh kedua belah pihak, misal setengah atau sepertiga.
b. Berkenaan dengan orang yang
melakukan akad :
i. Merdeka
ii. Baligh
iii. Rusyd (pintar)
i. Merdeka
ii. Baligh
iii. Rusyd (pintar)
5. Pengertian Mudharabah ?
Jawab :
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua
atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan
sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di
awal.
6. Sebutkan Tipe-tipe Mudharabah ?
Jawab :
Secara umum mudharabah
dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
- Mudharabah muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf) - Mudharabah muqoyyadah.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya
7.
Pengertian Ijarah ?
Jawab :
Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan
pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi
sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti
pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
8.
Rukun dan Syarat Ijarah ?
Jawab :
Rukun Ijarah
1. Mu’jar(orang/barang
yang disewa)
2. Musta’jir (orang yang
menyewa)
3. Sighat (ijab dan
qabul)
4. Upah dan manfaat
Syarat Ijarah
§ Kedua orang yang berakad harus baligh dan
berakal
§ Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad
ijarah
§ Manfaat yang menjadi objek ijarah harus
diketahui secara sempurna
§ Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan
secara langsung dan tidak bercacat
§ Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh
syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
§ Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi
penyewa
§ Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan
sesuatu yang bernilai harta
9.
Pengertian Muzara’ah ?
Jawab :
Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain)
seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga
atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik
tanah.
10.
Rukun dan Syarat Muzara’ah ?
Jawab :
Rukun muzara’ah
menurut Hanafiyah adalah;
1. tanah
2. perbuatan pekerja
3. modal dan alat-alat untuk menanam.
Syarat-syaratnya
1. Syarat yang berkaitan
dengan aqidain, yaitu harus berakal
2. Berkaitan dengan
tanaman, yaitu adanya penentuan macam tanaman yang akan ditanam.
3. Hal yang berkaitan
dengan perolehan hasil tanaman
a. Bagian
masing-masing harus disebutkan jumlahnya.
b. Hasil adalah milik
bersama
c. Bagian amil dan
malik adalah dari satu jenis barang yang sama.
d. Bagian kedua belah
pihak sudah dapat diketahui
e. Tidak
diisyaratkan bagi salah satu penambahan yang ma’lum
4. Hal yang berkaitan
dengan tanah yang akan ditanami
a. Tanah tersebut
dapat ditanami
b. Tanah tersebut dapat
diketahui batas-batasnya
5. Hal yang berkaitan
dengan waktu
a. Waktunya telah
ditentukan
b. Waktu tersebut
memungkinkan untuk menanam tanaman yang dimaksud.
6. Hal yang berkaitan
dengan peralatan yang akan digunakan untuk menanam, alat-alat tersebut
disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan pada pemilik tanah.
11. Pengertian Mukhabarah ?
Jawab :
Mukhabarah
ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan
sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya
pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
12.
Rukun dan Syarat Mukhabarah?
Jawab :
Adapun Rukun Mukhabarah Menurut jumhur ulama ada empat, yaitu:
1. Pemilik tanah ;
2. Petani/Penggarap;
3. Obyek mukhabarah
4. Ijab dan qabul, keduanya secara lisan.
Ada beberapa syarat dalam mukhabarah, diantaranya :
1. Pemilik kebun dan penggarap harus orang yang baligh dan berakal.
2. Benih yang akan ditanam harusjelas dan menghasilkan.
3. Lahan merupakan lahan yang menghasilkan,jelas batas batasnya,dan diserahkan sepenuhnya kepada penggarap.
4. Pembagian untuk masing-masing harus jelas penentuannya.
5. Jangka waktu harus jelas menurut kebiasaan.
13.
Pengertian Musaqah?
Jawab :
Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik
kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat
kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut
kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.
14.
Rukun dan Syarat Musaqah ?
Jawab :
Rukun Musaqah (Musaqi)
adalah sebagai berikut:
a.
Pemilik kebun dan petani penggarap (Saqi).
b.
Pohon atau tanaman dan kebun yang dirawat.
c.
Pekerjaan yang dilaksanakan baik waktu, jenis dan sifat pekerjaannya.
d.
Pembagian hasil tanaman atau pohon.
e.
Akad, baik secara lisan atau tertulis maupun dengan isyarat.
Syarat-syarat musaqah
adalah sebagai berikut :
a.
Pohon atau tanaman yang dipelihara harus jelas dan dapat dilihat.
b.
Waktu pelaksanaan musaqah harus jelas, misalnya: setahun, dua tahun atau sekali
panen atau
lainnya
agar terhindar dari keributan di kemudian hari.
c.
Akad Musaqah yang dibuat hendaknya sebelum nampak buah atau hasil dari tanaman
itu.
d. Pembagian hasil disebutkan secara
jelas.
Jika ada kesalahan mohon dimaafkan...
Thank's