We will never know the real answer, before you try

Rabu, 13 November 2013

Menganalisis Aspek-Aspek Perencanaan Usaha

PROSES PRODUKSI

A. Pengertian produksi, produk jasa, produsen dan produktivitas
1. Produksi
Adalah kegiatan yang dapat menimbulkan tambahan manfaat / faedah baru. Misalnya :
a. faedah bentuk (utility of form)
b. faedah waktu (utility of time)
c. faedah tempat (utility of place)
d. faedah kepemilikan (utility of ownership/possesion)

2. Produk
Merupakan hasil dari kegiatan produksi yang berwujud barang/jasa. Barang mempunyai wujud tertentu dan mempunyai sifat-sifat fisik tertentu. Di dalam jasa tidak terdapat tenggang waktu antara diproduksinya dengan dikonsumsinya.

3. Jasa
Adalah hasil dari kegiatan produksi yang tidak mempunyai wujud tertentu, serta tidak mempunyai sifat-sifat fisik tertentu. Didalam jasa tidak terdapat tenggang waktu antara diproduksnya dengan dikonsumsinya.

4. Produsen
Adalah orang, badan/lembaga-lembaga yang menghasilkan produk.

5. Produktivitas
Merupakan suatu perbandingan antara hasil kegiatan yang seharusnya. Produktivitas perusahaan tidak selamanya konstan, tapi berubah-ubah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan dengan perusahaan itu.

Proses produksi adalah rangkaian kegiatan membentuk, mengubah dan menciptakan sesuau untuk meningkatkan nilai suatu barang. Dalam melakukan proses produksi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti :
1. Sifat proses produksi terdiri atas :
a. proses produksi terputus-putus, didasarkan atas jumlah pesanan yang diterima.
b. proses produksi terus-menerus, didasarkan pada ramalan penjualan.
2. Jenis dan mutu produk yang akan diproduksi dengan mempertimbangkan ketahanan lama tidaknya produk tersebut, mutunya, dan sifat permintaan konsumen terhadap produknya, serta jenis produknya.
3. Jenis produknya model baru atau model lama, dengan meneliti terlebih dahulu lokasi, volume produksi, musiman atau sepanjang masa.
4. Pengendalian proses produksi, menyangkut perencanaan dan pengawasan proses produksi. Adapun tahapan yang harus diperhatikan sebagai berikut :
a. Routing, yaitu menetapkan dan menentukan urutan kegiatan proses produksi.
b. Scheduling, yaitu menetapkan menentukan jadwal kegiatan proses produksi dan berapa lama prosesnya.
c. Dispatching, yaitu menetapkan dan menentukan proses pemberian perintahnya.
d. Follow up, yaitu mendorong terkoordinasinya perencanaan proses produksi agar tidak terjadi penundaan.

Syarat dalam merencanakan proses produksi adalah :
a. sesuai dengan tujuan perusahaan (visioner)
b. simple, sederhana, mudah dilaksanakan dan dimengerti
c. memberikan analisis dan klasifikasi kegiatan

Dalam melakukan proses produksi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu sebagai berikut :
a. Prosedur persiapan, yaitu dengan mengajak karyawan untuk berpartisipasi.
b. Penyaringan gagasan; pemilihan gagasan.
c. Analisis gagasan; menganalisis dan meneliti.
d. Percobaan produk; menciptakannya.
e. Uji coba produk ; diteliti dan diuji coba agar dapat dipertanggungjawabkan.
f. Komersialisasi; mengenalkan produk kepada konsumen.

B. Penyimpanan Hasil Produksi dan Administrasi Usaha
1. Menyimpan Hasil Produksi
Menyimpan adalah satu dari kegiatan dalam proses produksi yang dapat menciptakan kegunaan waktu (time utility). Penyimpanan ditujukan untuk mengusahakan agar barang dagangan tidak berlebih dan tidak mengalami kekurangan. Kegiatan menyimpan hasil produksi dilakukan perusahaan, jika :
a. produk yang dihasilkan perusahaan menurut musim tertentu, sedangkan pemakaiannya terus menerus.
b. Pemakaian produk hanya dalam satu musim, sedangkan produk diproduksi sepanjang waktu.
c. Menyimpan hasil produksi dapat mengatasi kestabilan harga
d. Sifat produksi memang memerlukan penyimpanan khusus didalam gudang.

2. Administrasi Usaha
Administrasi adalah kegiatan ketatausahaan, meliputi menghimpun, informasi, mengolah data, memperbanyak atau menggandakan data, mendistribusikan data, menyimpan/mengarsip data yang penting dan membereskan yang tidak penting. Secara umum, administrasi adalah proses kerja sama yang dilakukan sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu.
Administrasi usaha merupakan faktor penunjang tercapainya tujuan usaha. Tanpa administrasi usaha, tidak akan tahu apakah kita meraih keuntungan atau tidak.

C. Jenis-jenis Perizinan Usaha
Perizinan usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat keputusan menteri Perdagangan No. 1458/KP/XII/1984, dalam rangka memperlancar dan mempermudah perizinan, yaitu sebagai berikut :
1. Izin Prinsip, yaitu persetujuan yang dikeluarkan Pemda setempat untuk perusahaan industri.
2. Izin penggunaan tanah yaitu berkaitan dengan pembebasan tanah.
3. Izin Mendidikan Bangunan ( IMB ), bangunan yang didirikan harus sesuai dengan gambar yang direncanakan.
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Wajib Daftar Perusahaan
7. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
8. NRP (Nomor Registrasi Perusahaan)
9. NRB (Nomor Rekening Bank)
10. AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)

D. Macam-macam Surat Menyurat
Surat adalah alat untuk menyampaikan informasi secara tertulis kepada pihak lain. Surat menyurat merupakan bagian faktor penting dalam dunia usaha. Surat memiliki fungsi, diantaranya :
1. sebagai duta atau wakil organisasi/perusahaan
2. sebagai alat bukti tertulis
3. sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan/instruksi
4. sebagai alat pengingat

1. Penggolongan Surat
a. Surat Menurut Isinya
1. Surat Pribadi : surat yang isinya bersifat kekeluargaan, persahabatan, atau surat lamaran pekerjaan.
2. Surat Dinas : surat yang menyangkut masalah kedinasan yang dibuat oleh instansi, seperti surat tugas, surat keputusan (SK) dan surat edaran
3. Surat Niaga : surat yang menyangkut masalah perniagaan (perdagangan) yang dibuat oleh pengelola usaha, seperti surat penawaran, surat pesanan dan surat pengiriman barang.
b. Surat Menurut Keamanan Isinya
1. Surat Sangat Rahasia : surat yang berhubungan dengan keamanan negara.
2. Surat rahasia : surat yang tidak boleh dketahui orang lain hanya tertentu saja
3. Surat Konfidensial : surat yang cukup diketahui oleh pejabat yang bersangkutan
4. Surat Biasa : surat yang tidak menimbulkan akibat buruk bagi perusahaan.
c. Surat Menurut Urgensinya
1. Surat Kilat , selekas mungkin
2. Surat Segera, segera ditanggapi, tetapi tidak perlu kilat
3. Surat Biasa, isinya tidak perlu ditanggapi

2. Bukti Transaksi
Secara garis besar, kegiatan transaksi yang terjadi, meliputi :
a. pembelian
b. pengeluaran uang
c. penjualan
d. penerimaan uang
Transaksi yang terjadi dalam perusahaan harus didukung oleh bukti-bukti transaksi. Bukti-bukti transaksi tersebut, diantaranya :
1. Kuitansi
2. Cek
3. Bilyet giro
4. Faktur
5. Nota kontan
6. Nota kredit/debet
7. Bukti memo
3. Pencatatan Transaksi Barang dan Jasa
Jumlah kekayaan yang dimiliki suatu perusahaan dapat dihitung dengan menggunakan rumus :

Aktiva disebut juga harta atau aset perusahaan yang komponennya, meliputi aktiva lancar dan aktiva tetap. Aktiva lancar adalah aktiva yang dapat dicairkan setiap saat. Aktiva lancar terdiri atas kas, perlengkapan, peralatan, piutang, dan lain-lain. Adapun Aktiva tetap adalah aktiva aktiva yang dalam pencairanya memakan waktu yang lama. Aktiva tetap mencakup, kendaraan, mesin, tanah, bangunan dan sebagainya. Kewajiban atau utang terdiri atas utang jangka pendek dan jangka panjang. Adapun modal terbagi atas modal sendiri, modal pinjaman dan modal asing.
Dalam menyusun transaksi keuangan, perusahaan harus menyusun 4 laporan keuangan, diantaranya :
1. Pencatatan transaksi keuangan
2. Neraca keuangan
3. Perhitungan rugi/laba
4. Laporan penambahan modal

4. Pajak Pribadi dan Pajak Usaha
Pajak adalah iuran dari rakyat untuk negara yang wajib dibayarkan. Pajak dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang.
A. Pajak Penghasilan (Pribadi)
Setiap subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut Wajib Pajak Subjek pajak, meliputi :
a. orang pribadi
b. badan usaha ( PT, CV, BUMN, Koperasi)
c. bentuk usaha tetap, diantaranya cabang perusahaan, agen asuransi dan bengkel.
Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak.. Penghasilan dapat dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris dan akuntan.

2. Penghasilan dari usaha dan dagang.
3. Penghasilan dari modal, seperti dividen, bunga, sewa dan royalti.
4. Penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang dan hadiah.

B Perhitungan Pajak Penghasilan
Menurut PPh pasal 21, semua usaha yang bekerja pada instansi pemerintah dan swasta di dalam negeri adalah wajib pajak.
Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) dapat dihitung dengan cara penghasilan netto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sedangkan untuk menghitung penghasilan netto adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun atau tunjangan hari tua.
Komponen perhitungannya :
1. Biaya jabatan @ sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp. 1.296.000 per-tahun atau Rp. 108.000 perbulan.
2. Iuran pensiun atau tunjangan hari tua sebesar 5 % dari penghasilan bruto atau maksimal Rp. 432.000 pertahun atau Rp. 36.000 perbulan.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan ketentuan aturannya :
1. Wajib pajak Pribadi Rp. 2.880.000
2. Wajib pajak sudah menikah Rp. 1.440.000
3. Setiap anak yang menjadi tanggungan dalam keluarga paling banyak sampai 3 orang anak peranaknya sebesar Rp. 1.440.000
4. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 2.880.000

C. Tarif Pajak
1. Untuk Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri
Sampai dengan Rp. 25.000.000 tarif pajak 5 %
Di atas Rp. 25.000.000 – Rp. 50.000.000 tarif pajak 10 %
Di atas Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000 tarif pajak 15 %
Di atas Rp. 100.000.000 – Rp. 200.000.000 rtarif pajak 25 %
Di atas Rp. 200.000.000 tarif pajak 35 %
2. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha Dalam Negeri dan Bentuk Badan Usaha Tetap
Sampai dengan Rp. 50.000.000 tarif pajak 10 %
Di atas Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000 tarif pajak 15 %
Di atas Rp. 100.000.000 tarif pajak 30 %

Tidak ada komentar:

Posting Komentar