We will never know the real answer, before you try

Senin, 23 Desember 2013

Rambu-Rambu Lalu Lintas

1
Tikungan ke kiri
2

Tikungan ke kanan
3 Tikungan tajam ke kiri
4
Tikungan tajam ke kanan
5 Tikungan Ganda, tikungan pertama ke kiri
6 Tikungan Ganda, tikungan pertama ke kanan
7 Banyak tikungan atau urutan beberapa tikungan, tikungan pertama ke kiri
8 Banyak tikungan atau urutan beberapa tikungan, tikungan pertama ke kanan
9 Pengarah tikungan ke kanan
10
Pengarah tikungan ke kiri
11
Turunan
12
Turunan curam
13
tanjakan
14
tanjakan terjal
15 Penyempitan di kiri dan kanan jalan
16
Penyempitan di kiri
17 Penyempitan di kanan jalan
18
Jembatan atau penyempitan di jembatan
19
Pengurangan lajur kiri
20
Pengurangan lajur kanan
21 Jembatan angkat
22
Jalan menuju tepian air, tepian jurang
23
jalan tidak datar, bergelombang atau berbukitbukit
24
Jalan cembung atau jembatan cembung
25
Jalan cekung
26
Jalan licin
27
Kerikil lepas
28
Longsoran tanah atau batu yang berjatuhan dari sebelah kiri jalan
29 Longsoran tanah atau batu yang berjatuhan dari sebelah kanan jalan
30 Penyeberangan orang
31
Banyak anak-anak
32
Banyak orang bersepeda dan sering menyeberang jalan
33
Banyak satwa jinak dan sering menyeberang jalan
34
Banyak satwa liar dan sering menyeberang jalan
35
Ada pekerjaan di jalan
36 Lampu pengatur lalulintas
37
Lintasan pesawat terbang
38
Angin dari samping
39
Lalulintas dua arah
40
Awal bangunan pemisah untuk lalulintas dua arah
41
Akhir bangunan pemisah untuk lalulintas dua arah
42 Awal bangunan pemisah untuk lalulintas satu arah
43
Persimpangan empat
44
Persimpangan tiga sisi kiri
45
Persimpangan tiga sisi kanan
46
Persimpangan tiga serong kiri
47 Persimpangan tiga serong kiri
48
Persimpangan tiga serong kanan
49
Persimpangan tiga serong kanan
50
Persimpangan tiga type T
51
Persimpangan tiga type Y
52
Persimpangan ganda kiri kanan
53
Persimpangan ganda kanan kiri
54
Persimpangan tiga ganda kiri
55
Persimpangan tiga ganda kanan
56
Persimpangan tiga dengan prioritas
57
Persimpangan tiga sisi kiri dengan prioritas
58
Persimpangan tiga sisi kanan dengan prioritas
59
Persimpangan tiga serong kiri dengan prioritas
60
Persimpangan tiga serong kanan dengan prioritas
61
Persimpangan bundaran dengan prioritas
62
Tinggi ruang bebas ... m
63
Lebar ruang bebas ... m
64
Persilangan datar dengan lintasan kereta api berpintu
65
Persilangan datar dengan lintasan kereta api tanpa pintu
66
Hati-hati
67
Rambu tambahan menyatakan jarak 450 m
68
Rambu tambahan menyatakan jarak 300 m
69
Rambu tambahan menyatakan jarak 150 m
70
Peringatan tentang bahaya tanah longsor di musim hujan
71
Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya
72
Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan, hambatan, gangguan bagi lalulintas dari arah lain yang wajib didahulukan
73
Dilarang berjalan terus, pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur unggal, wajib berhenti sesaat untuk mendapatkan kepastian aman
74
Dilarang berjalan terus, pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur ganda, wajib berhenti sesaat untuk mendapatkan kepastian aman
75
Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah melaksanakan sesuatu kegiatan / kewajiban tertentu (contoh untuk pemeriksaan cukai)
76
Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat sebelum bagian jalan tertentu dan meneruskan perjalanan setelah mendahulukan kendaraan yang datang dari arah depan secara bersamaan
77
Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dari kedua arah
78
Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor
79
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih
80
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga
81
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga
82
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor
83
Larangan masuk bagi bus
84
Larangan masuk bagi mobil barang
85
Larangan masuk bagi kendaran bermotor dengan kereta gandeng
86
Larangan masuk bagi kendaran bermotor dengan kereta tempel
87
Larangan masuk bagi kendaran untuk keperluan khusus, antara lain forklift, penggilas alan, traktor
88
Larangan masuk bagi delman dan sejenisnya
89
Larangan masuk bagi gerobak pedati dan sejenisnya
90
Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya
91
Larangan masuk bagi gerobak dan dokar
92
Larangan masuk bagi semua kendaraan tidak bermotor
93
Larangan masuk bagi sepeda
94
Larangan masuk bagi becak
95
Larangan masuk bagi sepeda dan becak
96
Larangan masuk bagi pejalan kaki
97
Larangan berhenti sampai jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalulintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan
98
Larangan parkir sampai jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalulintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan
99
Larangan berbelok ke kiri bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor utnuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalulintas
100
Larangan berbelok ke kanan bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalulintas
101
Larangan berbalik arah bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor
102
Larangan mendahului kendaraan lain yang berjalan di depan
103
Larangan menggunakan isyarat suara
104
Larangan masuk bagi kendaraan dengan panjang lebih dari ... m
105
Larangan masuk bagi kendaraan dengan lebar lebih dari ... m
106
Larangan masuk bagi kendaraan dengan tinggi lebih dari ... m
107
Larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan panjang lebih dari ... m
108
Larangan masuk bagi kendaraan yang seluruh berat termasuk muatannya lebih dari 5 ton
109
Larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu lebih dari 8 ton
110
Larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih besar dari 10 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter
111
Larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebihb besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter
112
kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter
113
sumbu terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter
114
Larangan Kecepatan kendaraan lebih dari 40 km perjam
115
Larangan mengikuti kendaraan di depan kurang dari jarak 15 meter
116
Batas akhir kecepatan maksimum 40 km/jam
117
Batas akhir larangan mendahului kendaraan lain
118
Batas akhir semua larangan setempat terhadap kendaraan bergerak
119
Larangan untuk mendahului
120
Wajib mengikuti arah ke kiri
121
Wajib mengikuti arah ke kanan
122
Wajib mengikuti arah yang ditunjuk
123
Wajib mengikuti arah yang ditunjuk
124
Wajib berjalan lurus ke depan
125
Wajib mengikuti arah yang ditentukan pada bundaran
126
Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjuk
127
Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjuk
128
Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati
129
Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati
130
Wajib melewati salah satu lajur yang ditunjuk
131
Wajib untuk pejalan kaki
132
Wajib untuk lalulintas bersepeda
133
Wajib untuk lalulintas becak
134
Wajib untuk lalulintas pengendara berkuda
135
Wajib untuk lalulintas dokar
136
Wajib untuk lalulintas pedati
137
Wajib untuk lalulintas pedati, gerobak dorong dan dokar
138
Perintah kecepatan minimum yang diwajibkan
139
Batas Akhir kecepatan minimum yang diwajibkan
140
Wajib memakai rantai pada ban
141
Batas akhir wajib memakai rantai pada ban
142
Rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan
143
Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan arah daerah
144
Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menentukan arah yang harus ditempuh pada suatu daerah
145
Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan Tol
146
Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan lajur kiri yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju
147
Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan lajur kanan yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju
148
Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan adanya pilihan lajur sesuai jurusan pada persimpangan
150
Rambu petunjuk jurusan Purwakarta dengan jarak 70 km
151
Rambu petunjuk jurusan menuju jalan tol jagorawi
152
Rambu petunjuk jurusan ke pelabuhan udara
153
Rambu petunjuk jurusan untuk ke arah perkemahan
154
Rambu petunjuk jurusan untuk wisata ke arah pesanggrahan pemuda
155
Rambu petunjuk jurusan daerah wisata Dieng dengan jarak 10 km
156
Rambu petunjuk jurusan ke daerah Taman Nasional
157
Jalan ini menuju ke Tomohn 3 km dan ke Tondano 15 km
158
Awal batas wilayah kota Kediri
159
Keluar batas wilayah kota Kediri
160
4c. Awal Batas wilayah jalan Tol
Jagorawi
161
4d. Akhir batas wilayah jalan Tol
Jagorawi
162
Tempat penyeberangan orang
163
Jalan satu arah kanan. Untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan ”SATU ARAH”
164
Jalan satu arah kiri. Untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan ”SATU ARAH”
165
6c. Jalan satu arah lurus.
Untuk mempertegas arti dapat
digunakan papan tambahan di
bawahnya dengan tulisan
”SATU ARAH”
166
Rambu petunjuk tempat berbalik arah
167
Jalan buntu
168
Jalan buntu
169
Jalan tol
170
Batas akhir jalan tol
171
6i. khusus kendaraan bermotor
172
Batas akhir jalan yang khusus untuk kendaraan bermotor
173
Tempat pemberhentian bus
174
6l. Awal lajur bus
175
6m. Bagian lajur yang dapat
digunakan lalulintas lainnya
176
6n. Rambu yang menjelaskan
bahwa akan memasuki jalan
yang mempunyai lajur khusus
bus
177
6o. Lajur bus searah dengan arah
lalulinta
178
6p. Lajur bus berlawanan arah
dengan arah lalulintas
179
6r. Tempat pemberhentian
kendaraan dengan lintas tetap
(trem, kereta api, aero movel)
180
6s. Memasuki daerah penggunaan
sabuk pengaman
(dihapus berdasarkan
Peraturan Menhub No. 60
Tahun 2006, Pasal 1 ayat 6)
181 6q. Akhir lajur bus
182
7. Mendapat Prioritas atas
lalulintas dari depan
183
8. Tempat Parkir
184
9a. Rumah Sakit
185
9b. Balai Pertolongan Pertama
186
9c. Bengkel Perbaikan Kendaraan
187
9d. Telepon umum
188
9e. Pompa Bahan Bakar
189
9f. Hotel / Motel
190
9g. Rumah Makan
191
9h. Kedai kopi
192
9i. Tempat Wisata
193
9j. Tempat Berjalan kaki
194
9k. Tempat Berkemah
195
9l. Tempat Kereta Kemah
196
9m. Tempat Berkemah dan Kereta
Kemah
197
9n. Pesanggrahan Pemuda
198
9p. Rumah Ibadat Umat Islam
199
9q. Rumah Ibadat Umat Kristen
200
9r. Rumah Ibadat Umat Hindu
201
Rumah Ibadat Umat Budha
202
9t. Museum
203
9u. Stadion / Lapangan Terbuka
(Stadium / Sport Field)
204
9v. Lapangan Gantole
(Glidding)
205
9w. Gedung / Bangsal Olahraga
(Sport Hall)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar